KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Bukan Hanya Terjadi di 2024

Minggu 22 Jun 2025 - 13:54 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, melainkan juga di tahun-tahun sebelumnya. Penelusuran terhadap kasus ini disebut masih aktif dan terus berjalan di internal lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap berbagai temuan di lapangan. Beberapa tahapan hukum telah dilalui, dan perkembangan kasus tengah menunggu hasil lanjutan dari investigasi yang sedang dilakukan.

Dalam kaitan dengan penyelidikan ini, KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan berbagai pihak yang relevan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, sejauh ini belum ada informasi lanjutan terkait status pihak-pihak yang akan dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka, karena proses masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum memasuki tahap penyidikan.

Dugaan korupsi dalam pengisian kuota haji khusus pertama kali mencuat secara terbuka pada September 2024. KPK saat itu menyatakan komitmennya untuk menelusuri adanya indikasi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah alokasi tambahan sebanyak 20.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi, yang kemudian dibagi secara merata oleh Kementerian Agama, masing-masing 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan pembagian ini menuai kritik dan dinilai menyimpan potensi pelanggaran prosedural serta ketidakadilan dalam layanan haji.

Temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga turut memperkuat dugaan tersebut. Dalam laporan mereka, Pansus menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan layanan ibadah haji 2024, terutama terkait transparansi, pembagian kuota, dan kemungkinan adanya praktik gratifikasi dalam pelaksanaannya.

KPK menyebut bahwa penanganan kasus ini penting guna memastikan integritas penyelenggaraan ibadah haji dan mendorong reformasi tata kelola di tubuh Kementerian Agama. Fokus utama adalah menghadirkan keadilan dan menghilangkan praktik koruptif dari layanan keagamaan yang seharusnya bersih dan berpihak pada masyarakat luas. (*)

Kategori :