Pj Peratin Malas Ngantor, DPRD Gerah!

Senin 30 Jun 2025 - 19:02 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Barat menyoroti lemahnya kedisiplinan sejumlah Penjabat (Pj) Peratin di berbagai pekon. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Sugeng Hari Kinaryo Adi, usai rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Senin (30/6/2025).

Menurut Sugeng, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat soal minimnya kehadiran Pj Peratin di balai pekon, yang berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan publik.

"Kami mendapat laporan bahwa ada beberapa Pj Peratin yang jarang masuk kantor, bahkan terkesan tidak menjalankan tugas sepenuh hati. Mungkin karena merasa bukan hasil pilihan rakyat, sehingga komitmen terhadap pelayanan tidak maksimal,” kata Sugeng.

Komisi I juga telah meminta DPMP bersama Inspektorat untuk bersikap lebih tegas, sembari menunggu kepastian regulasi terkait Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak yang hingga kini belum ditentukan waktunya.

“Sambil menunggu regulasi Pilratin, kami minta DPMP dan Inspektorat mengambil langkah tegas agar para Pj Peratin lebih disiplin dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan Pilratin 2025, Sugeng menyebut bahwa hingga kini pemerintah daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri sebagai payung hukum pelaksanaannya. Ia menambahkan, sebelumnya Kemendagri sempat memberi sinyal pelaksanaan akan digelar pada Juni, namun hingga akhir bulan ini belum ada kepastian.

“Beberapa bulan lalu kami sudah menanyakan ke Kemendagri, saat itu disebut dimungkinkan pelaksanaan Pilratin di bulan Juni. Tapi faktanya, bulan Juni sudah habis dan regulasinya belum juga turun,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, Komisi I berencana akan kembali melakukan koordinasi langsung ke Kemendagri untuk mempertanyakan kepastian pelaksanaan Pilratin. Pihaknya juga meminta DPMP mendampingi kunjungan tersebut agar aspirasi daerah dapat disampaikan secara utuh.

“Nanti Komisi I akan kembali ke Kemendagri. Kami minta DPMP ikut mendampingi agar ada kejelasan, mengingat masa jabatan para Pj Peratin juga terbatas,” katanya.

Dari hasil rapat kerja dengan DPMP, disampaikan bahwa pemerintah daerah tinggal menunggu keluarnya regulasi pusat. Jika PP dan Permendagri telah terbit, maka Pemkab Lampung Barat akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilratin serentak.

“DPMP menyatakan tinggal menunggu regulasi pusat. Kalau Perpres sudah keluar, langsung koordinasi dengan bupati untuk memulai tahapan,” ujar Sugeng.

Komisi I berharap pemerintah daerah tetap menjaga semangat pelayanan publik di tingkat pekon, sambil menyiapkan secara matang pelaksanaan Pilratin agar berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan. (edi/lusiana)

 

Kategori :