IRT Tipu Investasi Batu Split Fiktif Rp345 Juta

Jumat 11 Jul 2025 - 19:47 WIB
Reporter : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita alias Ayin, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pesawaran. Ayin dinyatakan terbukti melakukan penipuan bermodus investasi fiktif bisnis batu split yang merugikan korban hingga Rp345 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Fajri dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/7/2025). Dalam amar putusannya, Ayin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini bermula pada periode Agustus hingga Desember 2023. Ayin menawarkan kepada korban, Vita, untuk berinvestasi dalam usaha angkutan batu split milik seorang bernama Ramulus Prabawa, yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Ayin mengaku membutuhkan modal untuk membayar ongkos angkutan batu split dan menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan kepada korban. Ia juga berjanji akan mengembalikan modal secara utuh pada akhir Desember 2023.

Tergiur dengan janji keuntungan, korban awalnya mentransfer Rp145 juta. Saat meminta pengembalian modal, Ayin kembali merayu korban untuk menambah investasi demi keuntungan lebih besar. Korban kemudian mengirimkan lagi Rp200 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp345 juta.

Namun pada Januari 2024, saat korban meminta pengembalian modal beserta keuntungan sebesar Rp30 juta, Ayin tidak dapat memenuhi janjinya. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk membayar hutang pribadi terdakwa.

Atas vonis tiga tahun tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/nopri)

Kategori :