Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, Kabupaten Lampung Barat, mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada masyarakat. Sebanyak 863 SPPT diserahkan kepada para wajib pajak yang tersebar di tujuh wilayah pemangku.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj Peratin Pekon Bakhu, Aruman, S.P., yang juga menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Batuketulis. Dalam kesempatan itu, Aruman menyampaikan bahwa penyaluran SPPT ini menjadi bagian dari upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Pekon Bakhu yang terdata sebagai objek pajak agar dapat segera membayarkan PBB-nya sebelum jatuh tempo. Pajak ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi bentuk kontribusi langsung warga terhadap pembangunan daerah,” ujar Aruman.
Ia menambahkan, dari 863 objek pajak yang terdata, sebagian besar merupakan lahan pekarangan dan bangunan tempat tinggal. Pemerintah pekon akan memfasilitasi pelayanan pembayaran melalui koordinasi dengan kolektor pajak setempat agar proses berjalan lancar.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan pihak Bapenda untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses pelunasan. Sosialisasi door to door juga akan kami lakukan melalui kepala pemangku,” imbuhnya.
Dengan tersalurkannya SPPT secara menyeluruh, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak semakin meningkat. Dana dari PBB tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan, dan berbagai program kemasyarakatan lainnya. “Semoga seluruh SPPT ini bisa segera ditindaklanjuti masyarakat. Pembangunan butuh partisipasi, dan pajak adalah salah satu cara kita bergotong royong membangun daerah,” tutup Aruman. (edi/lusiana)