MoU Ruang Sidang, Pemkab Pesbar-PN Liwa Dekatkan Keadilan bagi Warga

Kamis 17 Jul 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Yayan Prantoso

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih merata dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pada Kamis, 17 Juli 2025, Pemkab Pesbar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Liwa mengenai penyediaan ruang sidang di tempat. Kegiatan ini digelar di ruang rapat Bupati, lantai 4 Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Pesbar, Dedi Irawan-Irawan Topani, S.H., M.Kn., Ketua PN Liwa, Muhammad Fahmi Hary Nugroho, S.H., M.Hum., Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Pesbar, Dedi Irawan, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis ini. Ia menilai penyediaan ruang sidang di tempat bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah nyata untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil yang selama ini sulit menjangkau layanan peradilan.

“Kegiatan ini menjadi langkah untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil yang selama ini kesulitan menjangkau layanan peradilan. Semoga kerja sama ini menjadi ladang amal dan membawa keberkahan bagi semua elemen masyarakat,” kata Bupati Dedi Irawan.

Dikatakannya, pihaknya berharap agar kerja sama yang telah dibangun ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Langkah strategis ini juga disambut baik oleh PN Liwa. Kehadiran ruang sidang di tempat akan sangat membantu masyarakat yang selama ini terbebani oleh jarak dan biaya perjalanan ke Liwa untuk menghadiri sidang.

“Selain itu, upaya ini juga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan meningkatkan efisiensi pelayanan hukum. Diharapkan layanan sidang di tempat ini bisa menjadi solusi bagi warga yang kesulitan menjangkau PN Liwa,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Kategori :