RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Barat menindak sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin sesuai dengan arahan Bupati Aceh Barat dan aturan pemerintah pusat.
Kepala Satpol PP-WH Azim menjelaskan, razia tersebut menyasar sejumlah titik di kawasan Kota Meulaboh, menyusul maraknya ASN—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—yang meninggalkan tempat tugas untuk bersantai di warkop.
“Penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ungkap Azim, Senin (21/7). Razia ini digelar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan akan dilakukan secara rutin.
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Tarmizi telah menegaskan larangan bagi ASN untuk bersantai di warung kopi selama jam kerja. Ia menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Azim menegaskan bahwa ASN yang terjaring dalam razia akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap, penertiban ini dapat membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan akuntabel di kalangan ASN.
“Dengan disiplin kerja yang terjaga, kualitas pelayanan publik akan meningkat sebagaimana harapan masyarakat,” ujarnya. (*)
Kategori :