RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung menepis kabar yang menyebut terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, memiliki keluarga yang bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bantahan ini disampaikan setelah muncul tudingan bahwa hubungan keluarga menjadi alasan belum dieksekusinya hukuman penjara 1,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyanto, menegaskan hasil penelusuran internal tidak menemukan adanya ikatan keluarga antara Silfester dan pegawai di Kejari Jaksel. Informasi tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi memicu opini publik yang keliru.
Kasus Silfester Matutina bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla pada Mei 2017. Ia dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasi di muka umum. Meski membantah, pengadilan pada 2019 tetap memvonisnya 1,5 tahun penjara, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, eksekusi hukuman belum dilakukan karena Silfester mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses PK inilah yang membuat pelaksanaan eksekusi belum dijalankan.
Pihak Kejagung menyarankan agar pertanyaan terkait teknis eksekusi dikonfirmasi langsung kepada Kejari Jakarta Selatan. Langkah ini untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Kejagung menegaskan bahwa jalannya proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa adanya perlakuan khusus. Semua keputusan akan mengacu pada perkembangan proses PK yang sedang berlangsung di pengadilan.
Dalam pembelaannya di masa lalu, Silfester mengklaim bahwa pernyataannya bukanlah fitnah, melainkan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa. Namun, pernyataan itu tidak mengubah pandangan majelis hakim yang memutus bersalah dirinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur politik nasional, sekaligus menyoroti tantangan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah. Kejagung berharap masyarakat dapat menunggu proses hukum hingga tuntas tanpa terpengaruh isu yang tidak berdasar. (*/rinto)