BALIKBUKIT - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Januari 2024, luas aset tanah milik pemerintah daerah mencapai 6.995.474.24 meter persegi atau 838 bidang, dengan nilai Rp652.395.963.680.
Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala BKAD Ir. Okmal, M.Si mengatakan, dari total tanah milik Pemkab Lampung Barat sebanyak 838 bidang itu, rinciannya tanah yang telah bersertifikat sebanyak 402 bidang atau seluas 3.338.400.70 meter persegi dengan nilai Rp291.746.074.105, sedangkan aset yang belum bersertifikat sebanyak 436 bidang atau seluas 3.657.073.54 meter persegi dengan nilai Rp360.649.889.575.
“Jadi dari aset tanah sebanyak 838 bidang tersebut, yang telah bersertifikat sebanyak 402 bidang sedangkan 436 bidang belum bersertifikat,” ungkap Budi Rahayu, Selasa 13 Februari 2024.
Dijelaskannya, aset tanah yang telah bersertifikat tersebut sudah termasuk didalamnya infrastruktur jalan yang tersebar di sejumlah kecamatan. “Untuk jalan juga disertifikat namun karena keterbatasan anggaran sehingga pembuatan sertifikat dilakukan secara bertahap,” kata dia.
“Tahun ini, pemerintah daerah akan mengusulkan sebanyak 50 bidang tanah dan anggarannya sudah disiapkan,” sambungnya.
Untuk aset tanah, lanjut dia, antara lain lokasinya berada di Tanah Lapas Pekon Hanakau seluas 5 hektar, tanah di Kebun Raya Liwa seluas 86 hektar lebih, taman kehati Kecamatan Lumbokseminung 15 hektar.
Lalu 2 hektar TPA di Kubuliku jaya Kecmatan Batuketulis, TPA Tugusari Kecamatan Sumberjaya 2 hektar, TPA Bahway Kecamatan Balikbukit 2 hektar, tanah workshop 6,5 hektar, serta Gedung Olahraga (GOR) 1,9 hektar. (*)