Maksimalkan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu 2024, KPU Pesisir Barat Fasilitasi Pemilih Disabilitas

Rabu 14 Feb 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berupaya memfasilitasi peserta Pemilu 2024, termasuk pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwilayahnya masing-masing, Rabu 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan, dalam memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas di Pemilu 2024 itu, sebelumnya KPU Pesbar telah memaksimalkan persiapan dan memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas. Seperti menyiapkan alat bantu khusus bagi penyandang tuna netra yang melakukan pencoblosan, dan sebagainya.

“Sedangkan, untuk pendamping bagi pemilih penyandang disabilitas itu bisa dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4, atau dari pihak keluarga, maupun orang yang diminta mendampingi langsung,” katanya.

Dikatakannya, untuk jumlah pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar tercatat 717 orang pemilih, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di beberapa TPS di Kabupaten setempat. Dari jumlah pemilih penyandang disabilitas itu terdiri dari disabilitas fisik sebanyak 373 pemilih, disabilitas intelektual sebanyak 35 pemilih, disabilitas mental sebanyak 98 pemilih.

“Kemudian, penyandang disabilitas wicara sebanyak 85 pemilih, disabilitas rungu sebanyak 46 pemilih, dan disabilitas netra sebanyak 80 pemilih,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Marlini, pihaknya juga belum mendapat informasi mengenai kendala terutama bagi pemilih penyandang disabilitas tersebut. Tentu KPU Pesbar juga akan melakukan alternatif lain sesuai dengan petunjuk teknis maupun aturan yang berlaku dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang akan menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 ini. Termasuk bagi warga yang sakit, misalnya sakit yang dirawat dirumah dan tidak bisa datang ke TPS namun warga itu sudah terdaftar didalam DPT, maka bisa saja pihak petugas di TPS mendatangi warga tersebut.

“Untuk mendatangi pemilih ke rumah pemilih yang memang sedang sakit itu tentu terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan semua pihak terkait, baik pengawas Pemilu, keamanan (TNI/Polri) para saksi, dan terkait lainnya,” tandasnya.(yayan/*)

 

Kategori :