RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Ketimpangan antara pendapatan pejabat dan kondisi ekonomi rakyat kecil kembali menjadi perbincangan. Salah satu sorotan utama datang dari penghasilan anggota DPR RI yang disebut jauh melampaui apa yang diketahui publik selama ini.
Mantan anggota DPR sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD, mengangkat isu ini dalam siniar pribadinya yang tayang di kanal YouTube dan ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang pernah ia terima selama berkarier di parlemen dan pemerintahan total penghasilan anggota DPR bisa menembus angka miliaran rupiah per bulan—jauh di atas angka Rp 230 juta yang kerap disebut-sebut sebagai “gaji resmi”.
Mahfud mengaitkan hal ini dengan kenyataan hidup rakyat yang makin terhimpit dan di saat masyarakat masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan sebagian masih hidup mengandalkan sisa makanan di tempat sampah—penghasilan anggota legislatif justru terus menjadi sorotan karena dianggap tak lagi masuk akal dan tidak proporsional dengan situasi sosial-ekonomi saat ini.
Publik selama ini mungkin hanya mengetahui komponen penghasilan rutin seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta berbagai fasilitas penunjang. Berdasarkan dokumen resmi, gaji pokok anggota DPR berkisar Rp 4,2 juta per bulan, sedikit lebih tinggi bagi pimpinan seperti Wakil Ketua (Rp 4,62 juta) dan Ketua DPR (Rp 5,04 juta). Namun, nominal ini hanyalah puncak kecil dari gunung es.
Tunjangan yang melekat pada jabatan anggota DPR ternyata jauh lebih besar dari gaji pokok. Bila dihitung secara menyeluruh, pendapatan rutin anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan. Tapi angka tersebut ternyata belum mencakup berbagai pemasukan lain yang jarang diketahui publik, seperti uang reses, honor per pembahasan undang-undang, hingga dana studi banding ke luar negeri.
Pada masa Mahfud MD menjabat sebagai anggota DPR periode 2004–2008, uang reses yang diterima tiga bulan sekali sudah mencapai Rp 42 juta. Angka ini tentunya mengalami peningkatan drastis dalam dua dekade terakhir. Belum lagi, setiap pembahasan satu RUU dikabarkan juga menghasilkan honor tambahan, ditambah fasilitas perjalanan dinas luar negeri yang lengkap dengan akomodasi bisnis, hotel, serta uang saku dalam bentuk mata uang asing.
Salah satu bentuk fasilitas tambahan yang sering kali menjadi perhatian adalah studi banding ke luar negeri. Mahfud menceritakan pengalamannya, di mana ia masih ditawari untuk mengikuti kunjungan kerja ke luar negeri bahkan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR. Hal ini memperlihatkan bahwa sistem pemberian fasilitas ini tidak sepenuhnya terikat pada kebutuhan atau urgensi, melainkan dianggap sebagai “hak” yang tetap berlaku meski tidak relevan lagi dengan tanggung jawab legislatif saat itu.
Studi banding ini bukan sekadar perjalanan dinas biasa. Fasilitasnya sangat lengkap: penerbangan kelas bisnis, akomodasi hotel berbintang, dan uang harian dalam bentuk dolar Amerika yang nilainya tidak sedikit. Kombinasi ini membuat penghasilan riil anggota dewan jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercantum dalam daftar gaji resmi.
Berdasarkan data dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR tahun 2023 hingga 2025, pemerintah mengalokasikan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR selama tahun 2025. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 1,2 triliun dan 2024 sebesar Rp 1,18 triliun.
Jika dihitung rata-rata, setiap anggota DPR menghabiskan sekitar Rp 2,8 miliar per tahun. Padahal, upah minimum di DKI Jakarta saja saat ini masih berada di angka Rp 5,39 juta per bulan, dan di daerah seperti Banjarnegara, Jawa Tengah, hanya sekitar Rp 2,17 juta per bulan. Artinya, seorang anggota DPR bisa berpenghasilan 42 hingga 105 kali lipat dibandingkan mayoritas masyarakat Indonesia.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah semua tunjangan dan fasilitas tersebut benar-benar diperlukan untuk menjalankan fungsi konstitusional DPR sebagai wakil rakyat.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai bahwa penghasilan dan fasilitas DPR jauh melebihi beban kerja dan kinerja aktual yang bisa diukur publik. Dalam laporan yang dirilis Agustus 2025 FITRA menyoroti kecenderungan kemewahan personal yang semakin melekat pada jabatan legislatif, mengaburkan fungsi ideal sebagai lembaga pembuat undang-undang, pengawas pemerintah, dan penyalur aspirasi masyarakat.
Isu transparansi dan rasionalisasi anggaran DPR bukan hal baru, namun selalu menjadi topik sensitif. Beberapa upaya telah dilakukan untuk menertibkan anggaran, misalnya penghapusan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang kabarnya hanya berlaku hingga Oktober 2025. Namun, banyak pihak skeptis apakah langkah ini cukup untuk memangkas gaya hidup mewah yang sudah mengakar dalam kultur lembaga legislatif.
Reformasi anggaran di tubuh DPR perlu dilakukan menyeluruh, bukan hanya dengan menghapus satu-dua pos belanja. Diperlukan audit independen yang menelusuri seluruh aliran anggaran—baik rutin maupun non-rutin—untuk memastikan bahwa dana publik digunakan seefektif mungkin.