Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah belum mengambil sikap tegas terkait langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berencana menempuh jalur hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Meskipun isu ini terus menjadi sorotan publik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pihaknya masih menunggu perkembangan resmi dari institusi terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.
Dalam kunjungannya ke Makassar, Rabu (10/9), Yusril menjelaskan bahwa pemerintah belum akan memberikan tanggapan secara detail karena kasus tersebut masih dalam tahap awal. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa TNI telah menjalin komunikasi dengan Kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, namun belum ada laporan resmi yang masuk ke kementerian yang ia pimpin.
Yusril menegaskan bahwa kementeriannya akan mulai melakukan analisa hukum apabila TNI secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran itu. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta instansi hukum lainnya. Hingga laporan resmi diterima, pemerintah memilih bersikap menunggu asembari memantau perkembangan situasi secara seksama.
Patroli Siber TNI Temukan Dugaan Pelanggaran
Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi bermula dari temuan tim patroli siber TNI. Hasil pemantauan digital yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ferry. Atas temuan tersebut, sejumlah petinggi militer, termasuk Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk melakukan konsultasi hukum.
Dalam pertemuan itu, TNI menyampaikan sejumlah data dan fakta terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry Irwandi. Namun, langkah tersebut belum berujung pada laporan resmi. Saat ini, TNI masih dalam tahap pertimbangan dan pendalaman aspek hukum sebelum membawa kasus ini ke jalur pidana secara formal.
Putusan MK Jadi Pertimbangan TNI
Dalam dinamika terbaru, muncul pertimbangan dari internal TNI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa institusi negara tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. Putusan ini menjadi dasar pertimbangan strategis TNI dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap Ferry Irwandi. Hingga saat ini, pendekatan hukum yang akan ditempuh TNI masih dalam tahap evaluasi dan belum diputuskan secara final.
Langkah TNI yang masih sebatas konsultasi menunjukkan kehati-hatian dalam menangani kasus ini, terutama mengingat posisi Ferry sebagai figur publik yang cukup aktif di media sosial. Pendekatan hukum yang dilakukan pun mempertimbangkan batasan yuridis yang berlaku pasca putusan MK tersebut.
Respon Soal Desakan Pembentukan TPF
Selain isu Ferry Irwandi, Menko Yusril juga menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki aksi demonstrasi besar yang berujung ricuh pada bulan September lalu. Permintaan ini datang dari berbagai elemen masyarakat yang menilai perlu adanya investigasi independen.
Namun, menurut Yusril, pembentukan TPF tidak mendesak dilakukan dalam situasi saat ini. Pemerintah, kata dia, telah menempuh langkah-langkah hukum yang konkret dalam menangani peristiwa tersebut. Sejumlah pelaku kerusuhan sudah diamankan, dan proses penyidikan tengah berjalan di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Data dari Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa hingga awal September ini, setidaknya 68 orang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Pemerintah mengklaim penanganan hukum terhadap kasus ini telah berjalan dengan baik dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Yusril pun mengungkap bahwa dirinya telah memantau langsung proses penegakan hukum di lapangan dan memastikan bahwa jalur hukum menjadi pendekatan utama pemerintah dalam merespons kerusuhan yang terjadi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa pembentukan TPF hanya akan memperpanjang proses tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap penyelesaian kasus.
Sikap Pemerintah Masih Menunggu