PESISIR TENGAH - Rencana penyederhanaan struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih bergulir. Hingga kini, usulan penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menunggu sinkronisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, M. Ma’aruf, S.P., menjelaskan proses penggabungan OPD itu hingga kini masih berada di tahap pembahasan pusat. Pemkab belum bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya sebelum ada kejelasan dari Kemenkumham.
“Wacana penggabungan OPD saat ini sudah diajukan ke Kemenkumham untuk dilakukan sinkronisasi. Karena itu, kita juga masih menunggu hasil dari kementerian,” katanya, Rabu, 17 September 2025.
Dijelaskannya, setelah keluar dari sana, baru akan ditindaklanjuti ke proses tahapan lainnya. Sebab, memang ada prosedur dan regulasi yang harus selaras dengan pemerintah pusat. Menurutnya, rencana merger OPD tidak sekadar bertujuan menyederhanakan jumlah lembaga daerah, melainkan juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mengoptimalkan kinerja kelembagaan, sekaligus menyesuaikan dengan kapasitas sumber daya manusia yang tersedia.
“Dengan demikian, struktur pemerintahan diharapkan menjadi lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami tentu berharap tidak ada hambatan yang berarti dalam proses ini,” jelasnya.
Lanjutnya, mudah-mudahan wacana merger OPD dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan pemerintah daerah, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Seperti diketahui, terdapat delapan OPD yang diusulkan untuk digabung menjadi empat lembaga baru. Skema penggabungan itu antara lain, Dinas Perhubungan (Dishub) akan digabung dengan Dinas Perikanan.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan disatukan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) akan bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Adapun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan dilebur menjadi satu dengan Dinas Pariwisata (Dispar).
“Selain empat merger tersebut, terdapat juga wacana pembentukan OPD baru, yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan arsip serta meningkatkan layanan literasi di tingkat daerah,” jelasnya.
Ditambahkannya, proses merger OPD tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Prosedur ini harus melalui sinkronisasi dan persetujuan pemerintah pusat, serta pembahasan bersama DPRD Pesbar sebagai mitra legislatif. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Yang pasti saat ini masih sebatas usulan. Proses sinkronisasi di Kementerian memang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Setelah itu, tahapan berikutnya akan melibatkan DPRD Pesbar sebagai unsur legislatif, sehingga pembahasannya akan lebih komprehensif,” tandasnya. (yayan/*)