Mantan Dirut ASDP Bantah Rugikan Negara Rp1,25 Triliun, Sebut Akuisisi Justru Untungkan BUMN

Jumat 07 Nov 2025 - 22:02 WIB

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menolak tudingan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia menilai perhitungan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Ira menegaskan, nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan internal KPK yang dilakukan tiga bulan setelah dirinya ditahan. Ia mempersoalkan karena lembaga resmi seperti BPK atau BPKP tidak dilibatkan dalam perhitungan tersebut. Menurutnya, angka fantastis itu muncul akibat metode penilaian kapal milik PT JN yang dianggap sebagai besi tua dengan harga Rp 19 miliar per unit, jauh di bawah nilai pasar sebenarnya.

Berdasarkan analisis pihaknya, kapal dengan spesifikasi serupa seharusnya bernilai antara Rp 171 hingga Rp 220 miliar per unit. Perbedaan nilai ini menyebabkan angka kerugian negara yang disampaikan jaksa menjadi sangat besar. Padahal, kapal-kapal PT JN dinilai masih layak digunakan dan tidak termasuk kategori scrap sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Ira juga menjelaskan bahwa akuisisi PT JN dilakukan karena ASDP menghadapi keterbatasan dalam memperoleh izin pengadaan kapal baru sejak 2017. Kondisi itu membuat akuisisi menjadi satu-satunya pilihan realistis untuk menjaga kelancaran operasional, terutama dalam pelayanan rute-rute di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ia menilai langkah itu justru menguntungkan negara karena ASDP memperoleh 53 kapal dengan izin operasi yang sah di tengah situasi sulit mendapatkan izin baru.

Melalui pembelaannya, Ira berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil. Sebelumnya, jaksa menuntut Ira dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan serta denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga turut didakwa. Keduanya disebut terlibat dalam proses akuisisi PT JN yang dianggap merugikan keuangan negara akibat pembelian kapal dalam kondisi rusak maupun karam.

Jaksa menyatakan, tindakan ketiga terdakwa telah memperkaya pemilik PT JN senilai Rp 1,25 triliun dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/rinto)

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong kemandirian pangan dan energi, sekaligus memperkuat ekonomi daerah berbasis sumber daya lokal. (*)

Kategori :