Akan tetapi gaji perangkat pekon tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Sehingga kesimpulannya gaji peratin dan perangkat desa 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dimana gaji perangkat pekon dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa. (*)
Kategori :