BALIKBUKIT - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Jumat 15 Maret 2024 sudah ada 47 warga yang mengurus kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK-1).
“Sudah puluhan warga yang membuat kartu kuning. Biasanya setelah lebaran Idul Fitri akan banyak warga yang akan mencari kerja,” ungkap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, MM, kemarin.
Dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, kata Ismet, pihaknya memberikan pelayanan pembuatan kartu kuning secara online. Pencari kerja bisa langsung menginput data sediri melalui web : https://karirhub.kemnaker.go.id.
“Jadi pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui Kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Setelah menginput data, pencari kerja nanti datang ke kantor dan sudah tinggal pencetakan kartu kuningnya serta menyerahkan syarat-syarat pembuatan kartu kuning,” ujar dia.
Lanjut dia, adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, yaitu foto copy ijasah terakhir satu lembar, foto copy transkip nilai/ijasah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas fhoto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas fhoto ukuran 4x6 satu lembar serta map polio satu buah.
“Rata rata masyarakat yang membuat kartu kuning tersebut bekerja ke Pulau Jawa dan di wilayah Provinsi Lampung. Mayoritas merupakan lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat,” kata dia seraya menambahkan, pembuatan kartu kuning ini gratis dan bagi masyarakat yang membuat kartu kuning jika halnya sudah diterima bekerja diharapkan untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
Sekadar diketahui, jumlah masyarakat yang mengurus AK-1 di Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 lalu sebanyak 606 orang. Jumlah itu mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 yaitu 602 orang. (*)