Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024, KPU Pesisir Barat Mulai Sosialisasikan Syarat Dukung

Jumat 22 Mar 2024 - 15:52 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai mensosialisasikan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan, untuk sementara KPU Pesbar mulai mensosialisasikan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada Pesbar tahun 2024, salah satunya melalui media sosial (medsos) KPU setempat. Beberapa syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Pesbar itu tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No.3/20217 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Beberapa syarat dukungan bakal pasangan calon itu, yakni memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) point (a) dalam PKPU No.3/2017,” kata dia.

Ditambahkannya, dalam Pasal 10 ayat (1) Point (a) itu dijelaskan yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Kemudian, memenuhi jumlah sebaran dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai Pasal 10 ayat (2) dalam PKPU itu, yakni jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

“ Sementara penduduk di Kabupaten Pesbar sementara ini berjumlah  164.453 jiwa, dengan jumlah DPT terakhir yang kini masih dalam koreksi yakni  berjumlah 119.655 pemilih,” jelasnya.

Dijelaskannya, jumlah Kecamatan di Kabupaten Pesbar ada 11 Kecamatan. Sehingga, untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perseoarangan dalam Pilkada itu harus tersebar 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada, artinya syarat dukugan bakal pasangan calon perseorangan itu harus tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Pesbar.

“Kita berharap jika ada bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024 yang belum memahami terkait dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu bisa langsung berkoordinasi ke KPU Pesbar,” pungkasnya.(*)

Kategori :