Soal Pencairan DD Tahap III, Surati Camat se-Lambar

Minggu 22 Oct 2023 - 23:42 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BALIKBUKIT  - Dalam rangka percepatan penyerapan untuk pencairan dana desa (DD) tahap III untuk Pekon Reguler dan Tambahan Dana Desa (DD) Tahun 2023. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengirimkan surat kepada 15 camat di kabupaten setempat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap III dan tambahan DD.

”Suratnya sudah turun dari pimpinan dan telah kita kirimkan kepada para camat,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon  (DPMP) Lambar Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Minggu (22/10).

Kata dia, dalam surat Nomor414/142/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Reguler tahun anggaran 2023 dan laporan stunting tahun anggaran 2022 tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II 20 % untuk Pekon Reguler dan usulan Tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Masih kata Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap III untuk Pekon Reguler 20 %.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap II 40% untuk reguler 2023,  laporan realisasi fisik/pembangunan tahap II 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Reguler serta tanda bukti setor pajak sampai dengan tahun 2023. 

”Unsulan pencairan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 10 November mendatang. Jadi, kita berharap  kepada pekon agar segera mengajukan usulan,” pungkasnya. (lusiana/haris)

 

Kategori :