BALIKBUKIT - Setelah sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, melakukan pengecatan marka jalan, maka Dishub setempat juga memasang rambu-rambu lalulintas di sepanjang ruas jalan Gajah Mada, penghubung Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit dengan Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau atau yang lebih dikenal dengan jalan Simpang Seranggas-Sebelat.
Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra mengatakan, pemasangan rambu-rambu lalulintas itu diharapkan mampu meminimalisir kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dan menjadi petunjuk arah bagi pengguna jalan.
Reza mengungkapkan, dengan adanya marka jalan dan rambu-rambu lalulintas, hal ini juga memudahkan bagi pengendara agar selalu berhati-hati dan memudahkan pengendara untuk mengetahui posisi saat berkendara, baik itu roda empat maupun roda dua.
"Pengecatan marka jalan dan rambu-rambu lalulintas itu dilakukan di sepanjang ruas jalan tersebut, yang diharapkan bisa meminimalisir Lakalantas," ungkapnya.
Pengecatan marka jalan ini penting dilakukan, dimana ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat baik yang hendak menuju Provinsi Sumatera Selatan dan sebaliknya, dengan kendaraan yang melintas setiap hari cukup ramai. “Sehingga diharapkan dengan pemasangan marka jalan ini, akan mampu meminimalisir Lakalantas di ruas jalan itu," kata dia menambahkan.
Untuk diketahui, pengecatan itu dilakukan untuk kali pertama, pasca dibangunnya ruas jalan itu pada tahun 2022 lalu oleh Pemkab Lampung Barat dengan menelan anggaran Rp23 miliar bersumber dana pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). *