Sekolah Cueki Larangan Study Tour, Siap-siap Terima Sanksi

Rabu 22 May 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Nopri
Editor : Haris T

BALIKBUKIT -  Meski surat imbauan agar sekolah tidak menggelar study tour dalam merayakan perpisahan siswa-siswi, namun dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah sekolah tetap menggelar study tour ke luar daerah. 

Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat akan memanggil pihak sekolah, bahkan terancam menerima sanksi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikbud Lambar, Seno Susanto mendampingi Kepala Disdikbud setempat, Bulki mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan yang memuat tiga poin penting, untuk ditaati oleh seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP.

Tiga poin yang dimuat pada surat imbau itu yakni, perpisahan siswa/siswi tingkat PAUD, kelas VI SD, dan Kelas IX SMP tidak dilaksanakan atau digelar di luar lingkungan sekolah. Kemudian kepala sekolah diimbau melakukan pengendalian keadaan peserta didik dan lingkungan sekolah saat dan sesudah pengumuman kelulusan.

Terakhir kegiatan perpisahan yang dilaksanakan atau digelar di lingkungan sekolah tidak  digelar secara berlebihan dan memperhatikan norma-norma sekolah  sebagai lembaga pendidikan. (Imbauan ini dimaksudkan agar acara perpisahan siswa-siswi digelar  tidak berlebihan dan tetap di dalam lingkungan sekolah, termasuk ini menekankan agar tidak ada aksi coret-coret dan lainnya yang  bisa menciderai lembaga pendidikan,” ungkap Seno.

Berkaitan dengan  imbauan diatas, lanjut dia,  pihaknya  meminta kepada seluruh satuan pendidikan untuk bisa mematuhinya, bahkan secara tegas pihaknya tidak mengizinkan sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahana di luar lingkungan sekolah termasuk study tour.

”Kami tegas, kami tidak akan memberikan izin (perpisahan diluar lingkungan sekolah dan study tour), kalau misalnya ada sekolah yang tidak mengindahkan imbauan itu, akan kami panggil dan akan kami berikan sanksi berupa teguran dan pembinaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Seno juga menanggapi soal adanya sejumlah sekolah yang sudah terlanjur membangun kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini perusahaan otobus (PO) untuk menggelar study tour ke luar daerah, menurut Seno Susanto, pihaknya tetap tidak bisa memberikan izin.

"Kami tetap berpatokan pada surat imbauan itu, dan tentu harapan kami imbauan itu ditaati oleh seluruh sekolah yang ada di dalam naungan Disdikbud Lambar," pungkasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini terjadi kecelakaan bus pengangkut pelajar SMK Lingga Kencana, Depok yang tengah melaksanakan study tour. Akibatnya ada 11 korban jiwa pada kecelakaan yang terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024 malam itu.

Terbaru, bus yang membawa rombongan siswa dan guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat (Pesbar) tujuan kegiatan study tour di kabarkan masuk jurang di ruas jalan lintas barat (jalinbar) wilayah Sedayu, Tanggamus, Rabu 22 Mei 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung  telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan study tour bagi pelajar di daerah setempat. Selain itu, sejumlah daerah di Lampung sepeti Tanggamus, Tulang Bawang dan Bandar Lampung resmi melarang sekolah melaksanakan study tour. *

Kategori :