BALIKBUKIT - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada sidang putusan di MK Selasa 21 Mei 2024.
Komsisioner KPU Lampung Barat Divisu Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, KPU lambar bersama KPU Propinsi Lampung dan tiga kabupayen/kota berada di Jakarta untuk mendengarkan Pembacaan putusan MK terkait dg PHPU pemilu 2024.
"Alhamdulillah hari Ini 21 Mei 2024 pada pukul 16.51 MK telah membacakan putusan yang intinya MK memutuskan bahwa permohonan Partai Gerindra terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tidak diterima oleh MK," ungkapnya.
Dengan demikian, sebagai rangkaian akhir tahapan pemilu 2024 adalah Penetapan calon terpilih, terkait dengan hal itu sesuai dengan PKPU No.6/2024 tentang penetapan calon terpilih disebutkan bahwa lenetapan calon terpilih apabila terdapat gugatan di MK maka Penetapan calon terpilihnya dilakukan oleh KPU Lambar paling lambat tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.
"Maka setelah ini kami akan terus berkordinasi ddngan KPU Propinsi Lampung dan KPU RI terkait denhan jadwal dan mekanisme penetapan calon terpilih," kata Syarif Ediansyah.
Sebagaimana diketahui, Partai Gerindra menggugat terkait selisih suara dengan Partai Golkar di Dapil Lambar II. Pemohon berdalil seharusnya Partai Golkar memperoleh 2.789 suara dari 2.811 suara yang telah ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU. Sementara pemohon seharusnya memperoleh 2.800 suara dari 2.805 suara yang ditetapkan oleh termohon.
Terjadi selisih suara antara Gerindra dan Golkar, yakni menurut versi termohon Golkar mendapat suara 2.811. Menurut Versi termohon Gerindra mendapatkan suara 2.805. Adapun yang benar menurut pemohon, Golkar 2.789 sedangkan Gerindra 2.800. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lambar II, dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan pemohon. *