BALIKBUKIT - Hingga Juni 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan sebanyak 540 akta kematian.
“Kita telah mencetak 540 akta kematian,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan (PIAK) Burwati, S.H mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., Selasa 9 Juli 2024.
Menurut dia, jika melihat jumlah pemohon akta kelahiran hingga akhir Juni tersebut, apabila di rata-rata maka sekitar pemohon dalam satu bulan.
“Angka kematin sulit untuk dicari rasionya, karena kematian sesuatu yang tidak direncanakan. Karena walaupun ada masyarakat yang sudah meninggal tapi jika keluarga tidak lapor dan membuat akta kematian maka tidak masuk ke data Disdukcapil,” ucapnya.
Menurut dia, akta kematian sangat diperlukan selain data juga untuk keperluan administrasi mulai dari penghapuasan data dari kartu keluarga, pemecahan kartu keluarga dan lainnya.
“Kita menghimbau apabila ada masyarakat yang meninggal dunia agar keluarga yang ditinggalkan bisa membuat akta kematian almarhum sehingga saat diperlukan sudah ada dan masuk data di Disdukcapil,” ucapnya.
Kata dia, untuk persyaratan pembuatan akta kematian yaitu pemohon cukup membawa surat kematian dari dokter atau petugas kesehatan, peratin (kepala desa), lurah atau yang disebut dengan nama lain, lalu KTP dan kartu keluarga (KK). *