PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan dalam rangka pengisian alat kerja pengawasan pemutakhiran data Pemilihan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Pencoklitan) untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di aula Hotel Sartika, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin 22 Juli 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., anggota Bawaslu Pesbar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ayu Megasari, S.S, M.Sos., jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta staf kesekretariatan Panwascam dan pihak terkait lainnya. Dalam kegiatan itu juga dilakukan secara zoom meeting oleh pemateri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesbar yang disampaikan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., serta lembaga Pemantau Pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Moh.Iqbal Alam Islami, S.Th.I, M.I.P.
Dalam kesempatan itu, ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan, dalam pencoklitan data Pemilih untuk Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh jajaran Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, itu pihaknya berharap agar jajaran Panwascam mendapat suport dari semua pihak termasuk staf di Kesekretariatan Panwascam.
“ Semua Panwascam harus tetap di suport secara maksimal. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakanakan ini harus benar-benar dipahami, baik yang mengawasi disetiap wilayah Pedukuhan, dann di Pekon serta Kecamatan,” katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, menambahkan, kegiatan itu juga untuk menyamakan persepsi terhadap pengisian alat kerja pengawasan dalam pemutakhiran data pemilihan. Mengingat dalam pengawasan di setiap kecamatan berbeda-beda, seperti mengenai kondisi geografis, pola pencoklitan dan lainnya. Karena itu, dalam rakor itu harus benar-benar di pahami oleh seluruh peserta.
“ Semua sarana dan prasarana harus benar-benar maksimal, salah satunya perangkat Laptop dan lainnya. Karena itu, dalam pembuatan laporan dalam pengawasan yang dilaksanakan harus optimal,” katanya.
Perwakilan Disdukcapil Pesbar, Medi Nofrianto, mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, Disdukcapil Pesbar juga memiliki beberapa peran penting, antara lain menuntaskan perekaman data pemilih melalui kegiatan jemput bola atau pelayanan perekaman KTP-el keliling di seluruh wilayah se-Pesbar, melakukan pemusnahan secara rutin blanko KTP-el yang tidak terpakai, dan mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenali, meninggal dan pindah keluar negeri.
“ Selain itu, meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP-el, dan melaksanakan program dan kegiatan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Moh.Iqbal Alam Islami, dalam penyampaiannya secara zoom meeting mengatakan bahwa, terdapat beberapa peraturan dalam pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Adhoc, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku seperti Undang-Undang No.6/2020, surat keputusan ketua Bawaslu nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang pencegahan, pelanggaran dan proses sengketa Pilkada, serta peraturan lainnya.
“Jajaran pengawas juga harus memahami syarat-syart pemilih Pilkada, seperti warga negara Indonesia berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah menikah, tidak sedang menjadi prajurit TNI/Polri, dan syarat lainnya,” pungkasnya. *