MAYAT PRIA DI JEMBATAN SERANGGAS, Korban Dibunuh Karena Mengancam Laporkan Pelaku Beristri Dua

Kamis 25 Jul 2024 - 17:41 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

Untuk diketahui, penangkapan tersangka itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi dengan pelaku utama dari kasus pembunuhan yakni Jumhariyani warga Tanjung Baru RT/RW: 001/004, Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Selasa 30 April 2024.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya yakni SA (18) warga Tanjung Waras RT/RW: 004/004, Desa tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Juherdi Sumandi menjelaskan setelah melalui proses penyelidikan didapatkan informasi keberadaan pelaku utama yakni JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. "Dari informasi itu kami langsung bergerak menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Iptu Juherdi, Rabu (1 Mei 2024).

Selanjutnya dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakannya yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.

"Selain mengamankan dua pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang korban di TKP di bawah jembatan Seranggas," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tambah Juherdi, motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan dendam terhadap korban. 

"Pelaku ini diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil milik korban sebesar 15 juta, mungkin karena terus didesak akhirnya pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan Seranggas," imbuhnya. *

Kategori :