Sedangkan, masih kata dia, untuk di Kabupaten Pesbar ini jumlah nelayan yang sudah terdaftar dan mendapat izin penangkapan BBL itu sebanyak 774 orang nelayan, yang tergabung di sembilan KUB di Kabupaten Pesbar ini, dan juga terdapat tiga koperasi yang telah memiliki izin.
BACA JUGA:Pendapatan Transfer Terealisasi Rp548 Miliar
BACA JUGA:Seorang Pemuda Gagahi Wanita Bersuami
Sementara itu, terkait dengan jumlah kuota penangkapan BBL dari jumlah sembilan KUB itu sebanyak 8.832.125 ekor BBL per tahun.
“Sehingga, jika diluar dari KUB yang sudah memiliki izin itu tentu merupakan illegal. Sampai saat ini juga masih ada 11 KUB lainnya yang sedang proses mengurus izin dengan jumlah 999 orang nelayan,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait dengan masih adanya oknum yang melakukan pengepakan BBL untuk dijual diluar dari KUB dan Koperasi tersebut, atau pihak dari jalur kiri itu memang masih ada di Kabupaten Pesbar ini.
Untuk itu, pihaknya juga kembali mengingatkan agar nelayan untuk dapat mengikuti dalam penangkapan dna penjualan BBL itu secara legal.
BACA JUGA:Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2024 Pekon Sinar Jaya Sentuh Banyak Sektor
BACA JUGA:Masyarakat Gedau Berharap Perbaikan Jaringan Irigasi
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada nelayan mengenai aturan terkait dengan BBL tersebut. Karena itu, kita juga berharap agar penjualan benur dari jalur kiri atau jalur illegal di Pesbar ini dapat dihentikan, dan semuanya bisa mengikuti jalur secara legal sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun terkait dengan penindakan dugaan tindak pidana bidang perikanan berupa melakukan kegiatan mengadakan, mengedarkan, menjual, BBL yang terjadi di Kelurahan Pasar Krui tersebut, Polda Lampung mengamankan dua orang yakni RH yang diketahui merupakan anak dari YK dan RP, keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Krui.
Dengan barang bukti yang diamankan antara lain 7.500 ekor BBL, satu buah aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan, dan lima Polyfoam/Styrofoam.