PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) setempat, meminta kepada seluruh pedagang maupun pelaku usaha lainnya agar dapat melakukan pengecekan terhadap semua jenis alat ukur, ataupun alat takar, dan alat timbang maupun jenis lainnya itu secara rutin.
Kepala Diskopdag Kabupaten Pesbar Siswandi, S.Kom., M.H., melalui Kabid Perdagangan Panji Adha Santoso, S.Kom., M.M., mengatakan, pengecekan alat ukur hingga alat timbang yang digunakan oleh para pelaku usaha secara rutin itu bertujuan agar kondisinya tetap dalam kondisi baik dan aman. Sehingga, tidak merugikan konsumen.
“Karena dikhawatirkan dengan tidak rutinnya dilakukan pengecekan oleh para pedagang maupun pelaku usaha tersebut akan berdampak terhadap konsumen,” katanya.
Dijelaskannya, bisa saja karena tidak pernah dilakukan pengecekan, sehingga kondisi alat ukurnya itu mengalami perubahan.
BACA JUGA:Ditetapkan! DPS Pilkada Pesisir Barat Sebanyak 121.405 Orang
Dengan begitu jelas akan merugikan konsumen. Bahkan mungkin bisa saja merugikan pedagang ataupun pelaku usaha itu sendiri.
Pemkab Pesbar melalui Diskopdag setempat hingga kini juga kerap memberikan imbauan terhadap pedagang seperti di Pasar Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah maupun pelaku usaha lainnya yang memang menggunakan alat ukur ataupun alat timbang.
“Kita berharap mengenai alat ukur dan juga alat timbang yang digunakan oleh pedagang di Kabupaten Pesbar ini agar benar-benar menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Mengingat, lanjutnya, hal itu sangat penting. Pihaknya juga berharap bagi masyarakat yang memang merasa dirugikan ataupun menemukan adanya alat ukur atau alat timbang yang digunakan oleh pedagang/pelaku usaha di wilayahnya itu tidak sesuai, diharapkan segera menyampaikan ke Diskopdag setempat. Sehingga, nanti bisa ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos Beras CPP untuk 11 Kecamatan Selesai
“Sedangkan, terkait dengan rencana pelaksanaan tera ulang terhadap alat ukur, maupun timbangan tersebut, di Kabupaten Pesbar saat ini memang masih meminta bantuan petugas penera dari Lampung Barat dan mudah-mudahan pada 2025 mendatang Unit Metrologi Legal di Pesbar ini sudah beroperasi dan bisa melakukan tera sendiri,” pungkasnya.(yayan/nopri)