Tarif Listrik Terbaru yang Ditetapkan PT PLN Persero

Sabtu 24 Aug 2024 - 16:54 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Nopriadi

- Kesebelas. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

- Keduabelas . Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

- Ketigabelas. Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Dalam setiap , pengisian token. Pelanggan  dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di setiap daerahnya.

Seperti contoh, untuk pengguna rumah tangga golongan R-1/TR, daya sampai dengan 2.200 Volt Ampere (VA) di wilayah DKI Jakarta PPJ-nya sebesar 3%.

Berikut simulasinya, Jika warga DKI Jakarta membeli token listrik periode Agustus 2024 sebesar Rp100.000, dan memakai daya listrik 900 VA, sehingga cara menghitung konversinya.

- Harga token – PPJ daerah / tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan

- Rp 100.000 – Rp 3.000 / Rp 1.352 = 71,745  kWh.

Maka dengan begitu pelanggan yang membeli token Rp 100.000 dengan listrik golongan 900 VA di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 71,745. Begitu juga hitungan di wilayah lainnya. (*)

Kategori :