Radarlambar.bacakoran.co - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berjumlah empat orang yang beraksi di wilayah hukum Polres Pringsewu, Provinsi Lampung, berhasil diringkus Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu.
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah makan usai menggasak sepeda motor milik Egis Camelia (22), warga Pringsewu.
"Para pelaku yang kami amankan yakni RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, kemudian CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
"Mereka kami amankan saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, empat orang pelaku diamankan setelah mencuri sepeda motor milik Egis Camelia (22) jenis Honda Beat BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan, yakni dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor," ujarnya.
Ia melanjutkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)