Kepala Perangkat Daerah Dilarang Mengangkat Tenaga Honorer, Berikut Alasannya !

Minggu 25 Aug 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., melarang Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat untuk mengangkat tenaga honorer atau tenaga non ASN baru.

Nukman mengungkapkan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi daerah. 

Surat tersebut, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Lampung Barat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor800/39/IV.05/2024 Tentang Larangan bagi Kepala Perangkat Daerah untuk Tidak Mengangkat Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

“Surat edarannya sudah kita kirimkan kepada seluruh Perangkat Daerah,” tegas Nukman.

Menurut dia, Pemkab Lampung Barat telah berkomitmen untuk tidak melakukan pengangkatan pegawai honorer baru atau tenaga non ASN “Jadi setiap kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dilarang untuk mengangkat atau melakukan perekrutan pegawai non ASN atau nama lain pegawai ASN,” ucap Nukman.

Nukman menegaskan, jika masih ada kepala perangkat daerah melakukan perekrutan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. “Ini perlu saya ingatkan kembali kepada kepala perangkat daerah, jangan sampai aturan tersebut dilanggar,” kata dia.

eSraya menambahkan, bagi Perangkat Daerah, yang saat ini memiliki pegawai Non ASN agar menyusun langkah strategis terkait penyelesaian tenaga Non ASN paling lambat Desember 2024.

                                                                              Sekadar diketahui, jumlah tenaga Non ASN di Lampung Barat saat ini sebanyak 2.286 orang, dengan rincian tenaga honorer kategori II (THK-2) 122 orang dan pegawai non ASN sebanyak 2.164 orang. (*)

Kategori :