BALIKBUKIT - Hingga Jumat 30 Agustus 2024, lima kelurahan di Kabupaten Lampung Barat tak kunjung melunasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2 tahun 2024.
“Di Kabupaten Lampung Barat ada lima kelurahan dan hingga saat ini belum ada satu pun yang melunasi pajak bumi dan bangunan,” kata Plt. Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Jumat 30 Agustus 2024.
Dipaparkannya, adapun target PBB di lima kelurahan di Lampung Barat yaitu Kelurahan Pasarliwa Kecamatan Balikbukit Rp152.259.319 hingga kini baru terealisasi Rp34.518.709 (22.67%), Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balikbukit Rp171.762.392 namun hingga saat ini baru terealisasi Rp10.644.563 (6,20%).
Kemudian, Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya Rp85.122.838 namun baru terealisasi Rp1.506.179 (1,77%), Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong Rp70.584.309 namun baru terealisasi Rp411.344 (0,58%), sedangkan Kelurahan Sekincau targetnya sebanyak Rp92.950.565 namun baru terealisasi Rp3.450.838 (3,71%).
“Untuk jumlah objek pajak (OP) di Kelurahan Pasarliwa ada sebanyak 1.847 OP, Kelurahan Way Mengaku 1.885 OP, Kelurahan Tugusari 1.709 OP, Kelurahan Pajarbulan sebanyak 2.031 OP, dan Kelurahan Sekincau 1.804 OP,” beber Okmal.
Terkait PBB ini, ia mengimbau kepada camat dan lurah di Kabupaten Lampung Barat untuk lebih mengoptimalkan lagi penagihan PBB-P2 tahun 2024 di wilayahnya masing masing.
“Kita berharap sebelum jatuh tempo 30 September mendatang, PBB di Lampung Barat telah lunas 100 persen. Sebab jika tidak maka akan dikenakan denda 2 persen/bulan,” tutupnya. *