Radarlambar.bacakoran.co- Alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen berupa pendidikan dasar di Indonesia ternyata masih belum sepenuhnya dibiayai oleh negara. Hal demikian disampaikan Panitia Kerja pembiayaan pendidikan Komisi X DPR RI yang masih menemukan masalah pada alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) .
“Implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya melaksanakan amanat konstitusi. “Belum ada kesamaan dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi negara untuk mencerdaskan bangsa,”ujar Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih saat membacakan kesimpulan penitia kerja pembiayaan pendidikan saat raker dengan Mendikbudristek, di Jakarta belum lama ini.
Selain itu juga menemukan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dilakukan sebatas hanya mengikuti aturan dan tidak mengutamakan asas keadilan. Selanjutnya, kesimpulan disampaikan oleh Panja sebagai bahan masukan bagi Kemendikbudristek dalam periode pemerintahan mendatang.
Diketahui, sebelumnya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sempat menjadi sorotan publik imbas biaya pendidikan tinggi yang meroket. Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengajukan untuk mengkaji ulang anggaran wajib bagi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Akan tetapi, usulan ITU ditolak oleh Ketua Komisi X Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan Mendikbud RI, di Jakarta pada Jumat 6 September lalu.
”Komisi X menolak usulan untuk mengutak-atik anggaran mandatory 20 persen dari menteri keungan Sri Mulyani, dimana ingin mandatory 20 persen berbasis pada pendapatan dari APBN bukan dari belanja APBN kita,”kata Huda.(*)