WAYTENONG - Kegiatan pembongkaran ulang untuk penanaman kembali pipa proyek jaringan air bersih pada PDAM Unit Waytenong, Kabupaten Lampung Barat senilai Rp499.163.000, Dinas Pengerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lambar di ruas jalan nasional Pekon Padangrambak, terpantau telah selesai. Hal itu karena tidak lagi ada aktifitas penggalian.
Hanya saja, terlihat kegiatan oleh pelaksana kegiatan CV Bangun Cipta Sarana, baru batas penimbunan pipa namun belum terkihat dilakukan pengerasan dengan pengecoran ulang bahu jalan yang sebelumnya dibongkar.
Sebelumnya setelah di temukan beberapa kejanggalan dan tidak adanya izin penggalian dilakukan bongkar ulang pipa ukuran dua inci sepanjang 1.200 meter.
Penggalian itu karena kedalaman awal 50 centimeter menjadi 80 centimeter. “Benar pak kami di suruh bongkar ulang, untuk dilakukan pendalaman lubang pipa sedalam 80 centi meter dari kedalaman awal 50 centi meter, dengan panjang jalur 1.200 meter,” ungkap pekerja yang mengaku tidak mengetahui nama direktur perusahaan.
Kabid Cipta Karya pada Dinas DPUPR Lampung Barat Alex Wijaya, S.T., membenarkan prihal pembongkaran kembali jaringan pipa yang telah tertanam bahkan telah di berikan pengecoran tersebut.
Pembongkaran itu sendiri atas permintaan Badan PelaksAna Badan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung yang mengatakan penggalian awal berpotensi membahayakan yakni rusaknya pipa ketika sewaktu-waktu jalan nasional di berikan perawatan.
Sementara terkait surat izin dari BPJN yang juga sebelumnya di pertanyakan lantaran tidak adanya perizinan tersebut sedang dalam proses dan telah ada berita acaranya.
Sebelumnya, proyek APBD Kabupaten Lambar tersebut menuai beberapa kejanggalan mulai dari perizinan dan titik galian pipa hingga spesifikasi galian.
Bahkan, jika mengikuti ketentuan yang semestinya penanaman pipa di bahu jalan nasional menyalahi, yang seharusnya berada di ruang milik jalan (rumija) atau diluar drainase.
Dari keterangan Pengawas Jalan Nasional Arip Rustiawan bahu jalan yang telah di gunakan untuk penanaman pipa PDAM itu fungsinya sebagai jalan darurat kendaraan yang melintas.
Hal itu dapat di buktikan dengan tidak adanya pemasangan patok kilometer. Yang peran dan fungsinya memang untuk jalur transportasi.
Lanjut dia, untuk penanaman kabel optik, pipa, reklame, rambu serta patok kilometer. Diberikan Rumija yang lokasinya di luar drainase (siring).
Dimana terhitung dari AS jalan, sepanjang minimal 12 meter tanah adalah milik negara. Dan ruas tersebut fungsinya meliputi badan jalan, bahu jalan, drainase Dan rumija. Maka izin yang boleh di berikan dalam pemanfaatan ruang jalan nasional seperti untuk tanam pipa di Rumija.
Digambarkan penanaman pipa di bahu jalan pada akhirnya akan jadi bumerang penanggung jawab jalan nasional. Hal itu sudah sering terbukti, saat perbaikan jalan seperti penggalian. Dan menyebabkan kerusakan jaringan pipa masyarakat dan perusahaan pengguna pipa melakukan protes bahkan ganti rugi kepada pihak penanggung jawab jalan.
Kemudian, ketika pipa mengalami kerusakan seperti bocor akibat tekanan atau pengaruh beban, bahkan karena bencana alam seperti gempa bumi. Petugas jaringan air bersih akan kesulitan melakukan perbaikan.Selain itu proyek APBD tersebut tidak mengantongi izin dari BPJN Wilayah II. (rinto/haris)