Kapolda NTT Menjelaskan Sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Mohang Silitonga--

Selain itu, Kapolda mengungkapkan bahwa Rudy juga telah memfitnah anggota Propam dengan tuduhan menerima suap dari mafia BBM. "Ipda Rudy juga memfitnah anggota Propam yang menangani kasus ini dengan menyatakan bahwa mereka menerima uang dari pelaku," tambahnya.

 

Kapolda NTT juga menyebutkan bahwa Rudy Soik pernah meninggalkan tugas ke Jakarta tanpa izin. Dirinya diketahui tak ada di Kupang serta ditemukan berada di Jakarta yang bisa dibuktikan dengan tiket penerbangan.

 

Terakhir, Ipda Rudy juga terlibat dalam pelanggaran lain, yaitu memasang police line pada drum kosong milik warga yang tidak bersalah. "Ada laporan dari warga yang mengaku namanya tercemar akibat pemasangan police line tersebut," tutup Irjen Daniel Tahi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan