KP3 Lampung dan Lambar Bahas Soal Pukuk-Pestisida

--

BALIKBUKIT  - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Lampung dan KP3 Lampung Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor), dalam rangka sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Tim KP3 sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak dan langkah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida, yang dipusatkan di Aula Hotel Sahabat Utama, Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balikbukit, Selasa (25/10).

Acara tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Adi Utama, dihadiri Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian DKTPH Povinsi Lampung Tubagus M Rifqi, SP, M.Si., dengan nara sumber Jaksa Fungsional Kejati Lampung Agung Prabudi Jaya Saputra, S.H., M.H., Ipda. Muhtar Sani dari Polda Lampung dan Aprian Barus dari KPB Center Provinsi Lampung. 

Kemudian Manager Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Faisal Yamanik, dengan peserta 100 orang yang berasal dari Badan, Dinas, Distributor, Pengawas, BPP serta perwakilan KTNA.

Dalam sambutannya, Pj Sekkab Lampung Barat yang juga selaku Ketua KP3 Lampung Barat Adi Utama mengatakan, sebagian besar masyarakat Lampung Barat adalah petani. Petani dalam usaha taninya tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan sarana produksi pertanian. 

Sarana produksi pertanian yang sangat vital tersebut dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu pupuk dan pestisida. Pupukberperan sebagai katalisator untuk memacu peningkatan produktivitas hasil pertanian. Sementara penggunaanpestisida ditujukan sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan pada ambang batas ekonomi. 

Dalam hal alokasi dan harga, pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

”Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jenis pupuk yang mendapatkan subsidi ialah hanya NPK, Urea dan NPK Formula. Kemudian hanya 9 (sembilan) komoditas yang mendapatkan subsidi, diantaranya (Tanaman Pangan: Padi, Jagung, Kedelai), (Hortikultura: Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih), (Perkebunan: Tebu rakyat, Kakao, dan Kopi),” kata dia. 

Menurutnya, sebagai bentuk tanggungjawab Pemkab Lampung Barat dalam melakukan fungsi pengawasan pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayahnya maka dibentuk KP3 Lampung Barat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat No. 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.

KP3 Lampung Barat terdiri dari pejabat dinas/instansi lintas sektoral yang terkait dengan peredaran dan pengawasan pupuk bersubsidi.Tujuan dari pengawasan terhadap pengadaan, penyaluran dan peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lampung Barat khususnya, dimaksudkan agar dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

”Tanggung jawab pengawasan pada pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan tanggungjawab bersama yang tidak dapat dipisahkan antara pihak produsen, distributor resmi, pengecer dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

”Pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang akan mengambil keuntungan sepihak dari adanya pupuk bersubsidi ataupun subsidi pupuk yang diberikan pemerintah untuk membantu petani, yang memiliki lahan seluas-luasnya 2 hektar setiap musim tanam,” sambunganya.

Sementara, Kabid Sarana dan Prasarana DKPTH Provinsi Lampung Tubagus M. Rifki yang membacakan sambutan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/583/B.04/HK/2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung Tahun. 2022 bahwa KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

”Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar yang diizinkan oleh pemerintah, memberikan kesempatan petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya belinya,” kata Tubagus.

Terusnya, meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak. sesuai dengan yang didaftarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan