KP3 Lampung dan Lambar Bahas Soal Pukuk-Pestisida
--
”Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani yang akhirnya dapat meningkatan kesejahteraan petani. Mengingat pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat,” sebutnya.
Menurt Tubagus, terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu (1). Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis yakni Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao) dan (2). Membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah nara sumber. Acara tersebut dihadiri KepalaBadan/Dinas/Instansi/ Kantor/Bagian, sebagai bagian dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Lampung Bara, Unsur Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian Resor Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat; dan Aparat TNI-AD Kodim 0422 Lampung Barat, Produsen Pupuk PT. Pupuk Sriwidjayadan PT. Pupuk Indonesia holding company, PT. Bintang Manggala, PT. Gresik Cipta Sejahtera, PT. Kurnia Abadi Jaya, CV. GRMS, PT. GCS, PT. Cakrawala dan PT. Putra Elang Sejahtera sebagai distributor resmi pupuk bersubsidi . (nopri/lusiana)