Pelaku Penipuan Penjualan Kopi Berhasil Diringkus Polisi Usai Melarikan Rp10,3 Miliar Milik Korban
Tersangka Ahmad Ramadhan saat setelah diamankan Ditkrimum Polda Lampung. foto Humas Polda Lampung--
Radarlambar.bacakoran.co – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap Ahmad Ramadan (27), tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,36 miliar. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada Jumat, 29 November 2024.
Pelaku yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Adera Ramanda Group, diduga menipu seorang petani kopi dan lada asal Lampung Barat, M. Rozikin, serta Natalia, seorang pekerja swasta asal Bandar Lampung. Sejak September 2024, Ahmad telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, memaparkan bahwa kasus ini bermula pada 5 September 2024. Ahmad meminta korban menyerahkan 151.191,6 kilogram biji kopi dan lada dengan nilai total Rp 10,36 miliar. Ia menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diterima di gudang perusahaannya.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Ketika korban mencoba menghubungi pihak pembeli yang bekerja sama dengan Ahmad, mereka menemukan bahwa pembayaran telah sepenuhnya diterima oleh pelaku.
"Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada 12 September 2024," ungkap Pahala, Senin, 2 Desember 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menangkap Ahmad di wilayah Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, serta aset properti bernilai miliaran rupiah.
“Penipuan ini telah direncanakan dengan matang, menyebabkan kerugian besar bagi korban. Kami memastikan pelaku akan diproses secara hukum,” tegas Kombes Pahala.