Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2024
PEMPROV - DKI Jakarta berikan kebijakan Pajak Kendaraan hingga akhir tahun 2024.//Foto : Mobil--
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif, seperti bunga dan denda, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan pertama. Program ini berlaku khusus untuk pembayaran yang di mulai 2 hingga 31 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Melalui program ini, warga dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa harus khawatir mengenai denda,” ujar Lusiana pada Jumat (13/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan manual. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pembayaran.
Lusiana juga menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, adalah salah satu sumber utama pendapatan pemerintah untuk mendukung pembangunan di Jakarta.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Melalui program ini, Pemprov berharap dapat mencapai target pendapatan pajak sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan kota Jakarta.