Pengendara Bisa Ambil Sisa Denda Tilang yang Dibayar Melalui Bank

Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor saat operasi Zebra Progo 2024 di Bantul. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan membayar denda tilang melalui bank berhak mengambil kembali sisa uang denda jika jumlah yang dibayar lebih besar daripada yang diputuskan oleh hakim.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa setiap pelanggar diberi kesempatan untuk menitipkan denda di bank yang ditunjuk pemerintah. Misalnya, jika pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 500.000 karena melanggar rambu, mereka dapat membayar melalui rekening Briva di bank yang telah ditentukan.

Namun, jika setelah putusan pengadilan jumlah denda yang ditetapkan lebih kecil dari uang yang sudah dibayarkan, sisa uang dapat diambil oleh pelanggar.

Budiyanto menegaskan bahwa eksekutor, yakni jaksa yang melaksanakan putusan pengadilan, akan memberi informasi kepada pelanggar untuk mengambil sisa denda tersebut. Sisa uang yang tidak diambil dalam waktu satu tahun setelah penetapan putusan akan masuk ke kas negara.

Proses pengembalian sisa denda dilakukan dengan cara mengakses sistem e-Tilang Kejaksaan untuk memeriksa besar denda dan sisa titipan.

Jika data sesuai, pelanggar bisa mengunduh surat pengantar untuk mengambil sisa uang denda di cabang Bank BRI terdekat. Petugas bank akan memverifikasi data dan menyerahkan sisa titipan jika semuanya sesuai.

Budiyanto menambahkan bahwa tidak ada biaya tambahan atau potongan dari pengembalian sisa denda tersebut. Hal ini memberikan kejelasan bagi para pelanggar yang telah membayar lebih besar dari denda yang ditetapkan oleh pengadilan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan