Pajak MBLB Ditarget Rp500 Juta, Rekanan Gunakan Material Wajib Bayar Pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Lampung Barat Drs. Daman Nasir, M.P.// Foto: Lusiana Purba--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat (Lambar) tahun ini menargetkan pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) sebesar Rp500.000.000.
Untuk diketahui, pemerintah daerah mulai tahun 2024 lalu memberlakukan pemungutan pajak MBLB kepada pihak rekanan yang menggunakan bahan material untuk kegiatan pembangunan.
“Penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan tersebut mulai diberlakukan tahun lalu dan realisasinya over target. Selain ada Peraturan Daerah (Perda) juga dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir M.P, Sabtu (11/1/2025).
Daman menjelaskan, penarikan pajak MBLB tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa harga patokan sebagai dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang pertambangan mineral dan batubara.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkab Lampung Barat telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor : B/282/KPTS/IV.02/2024 Tentang Harga Jual Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sesuai dengan Keputusan Bupati tersebut maka harga jual Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan yaitu Tanah Urug Rp35.000,00/meter kubik, Pasir Urung Rp40.000,00/meter kubik, Pasir Pasang Rp60.000,00/meter kubik, Batu Kali Rp150.000,00/meter kubik serta Tanah Liat Rp25.000,00/meter kubik.
“Harga jual tersebut diperoleh dari harga jual rata rata tiap jenis Mineral Bukan Logam Bantuan pada mulut tambang yang ada di daerah,” ujar dia
“Jadi, pihak rekanan yang menggunakan bahan material untuk pembangunan tersebut wajib membayar pajak yang telah ditentukan dan disetorkan ke kas daerah,” sambungnya.
Untuk tahun lalu, kata Daman, pemerintah daerah menargetkan PAD bersumber dari pajak MBLB sebesar Rp300.000.000 namun hingga akhir Desember telah terealisasi Rp462.039.288 (154,01%). Sementara tahun ini, target pajak MBLB di target sebesar Rp500.000.000, jadi ada kenaikan Rp200.000.000. “Kita berharap target pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan tersebut dapat terealisasi sebelum akhir tahun 2025,” tandasnya. (lusiana)