Kendaraan R6 Diimbau Tak Terobos Larangan Melintas Dijalur Liwa-Krui

ABAIKAN IMBAUAN : kendaraan R6 jenis truk Hino terperosok di jalan amblas KM 22 Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit lantaran mengabaikan imbauan larangan melintas. Foto Dok--

BALIKBUKIT – Pasca insiden kendaraan roda enam (R6) jenis truk Hino yang terperosok di jalan amblas KM 22 Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 04.40 Wib.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat kembali menegaskan imbauan terkait larangan bagi kendaraan roda enam (R6) untuk melintas di jalur tersebut. Hal ini dilakukan demi mencegah kejadian serupa yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengendara.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra, mengungkapkan bahwa truk yang sempat menghambat arus lalu lintas tersebut telah berhasil dievakuasi dengan cara ditarik. Dengan demikian, kondisi lalu lintas di jalur Liwa-Krui telah kembali normal.

”Proses evakuasi telah selesai, arus lalu lintas kini sudah kembali lancar. Namun kami menegaskan kembali agar kendaraan berat untuk sementara tidak melintas di jalur ini, mengingat kondisi jalan yang semakin menyempit akibat tergerus longsor,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah memperketat pengawasan di pintu masuk dengan memasang rambu tambahan serta menyiagakan personel guna mencegah kendaraan besar yang masih nekat melintas. 

”Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya kendaraan roda enam keatas, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika larangan ini terus diabaikan, akan membahayakan keselamatan pengendara,” tambahnya.

Kendaraan R6 jenis truk Hino dengan nomor polisi BE 8929 BA terperosok di lokasi jalan amblas KM 22 Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 04.40 Wib.

Kejadian ini mengakibatkan arus lalu lintas di jalur Liwa-Krui terganggu dari dua arah.  Truk yang datang dari arah Krui menuju Liwa itu nekat melintas meskipun petugas sudah melarang kendaraan roda enam (R6) ke atas melewati jalur tersebut. Padahal, kondisi jalan di titik itu sangat rawan karena sebagian badan jalan sudah amblas akibat longsor.  

Supri, warga yang berada di lokasi, menyebutkan bahwa sopir truk tidak memperhitungkan kondisi jalan dengan baik serta tidak mematuhi adanya rambu larangan melintas bagi kendaraam R6.

”Sopirnya ngeyel dan kurang hati-hati. Jalan sudah sempit akibat longsor, masih saja nekat melintas. Akhirnya roda belakang masuk ke drainase dan truk tidak bisa bergerak,” katanya.  

Akibat kejadian ini, arus lalu lintas tersendat. Kendaraan roda empat (R4) masih bisa melintas, tetapi pengemudi harus ekstra hati-hati karena ruang yang tersedia sangat terbatas. *

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan