Bareskrim Polri Mulai Periksa PT TRPN Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi

Proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan mandiri oleh PT TRPN di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2025 lalu.//Foto: Dok Humas Pemda Jabar--
Radarlambar.Bacakoran.co - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin 17 Februari 2025 kemarin.
Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ini, pihaknya memanggil 10 orang sebagai saksi, termasuk beberapa perwakilan dari PT TRPN. "Iya, kami undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang, termasuk dari TRPN," kata Djuhandani dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 18 Februari 2025 kemarin.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, membenarkan bahwa beberapa orang yang merupakan bagian dari kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa Bareskrim tengah mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. Bahkan pihaknya akan mencari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. kini hal itu sedang didalami oleh Bareskrim.
Deolipa juga menegaskan bahwa PT TRPN akan mematuhi semua ketentuan dan sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), termasuk kewajiban untuk membayar denda yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar sebagai akibat dari pemasangan pagar laut tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menemukan adanya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu yang terkait dengan lokasi pemasangan pagar laut di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan bahwa temuan tersebut berasal dari peristiwa yang diduga terjadi sekitar tahun 2022. Bahkan ke-93 sertifikat hak milik itu terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar 2022 lalu.
Penyidik kini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini, untuk memastikan adanya tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait.(*)