Agnez Mo Bertemu Kemenkum, Ceritakan Pengalaman di BMI

AGNEZ Monica Berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Tentang Undang-Undang Hak Cipta. - Foto Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Agnez Mo baru-baru ini berkesempatan untuk berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mengenai Undang-Undang Hak Cipta. Diskusi ini muncul setelah Agnez terlibat dalam kasus royalti dengan Ari Bias, yang menyebabkan ia dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena diduga menggunakan karya Ari tanpa izin.

 

Dalam pertemuan tersebut, Agnez berbagi pengalaman selama 12 tahun menjadi bagian dari BMI (Broadcast Music, Inc.), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berfungsi mengelola royalti pencipta lagu dan musisi di Amerika Serikat. Agnez menjelaskan bagaimana sistem manajemen royalti di negara tersebut berfungsi, serta membandingkannya dengan situasi yang ada di Indonesia.

 

"Saya membagikan pengalaman saya selama berada di Amerika, bagaimana LMK bekerja di sana, terutama selama saya tergabung dengan BMI," jelas Agnez.

 

Agnez Mo mengungkapkan keinginannya agar Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia bisa diterapkan dengan lebih tepat, sehingga masalah kesalahpahaman yang sering terjadi bisa diminimalisir dan lebih menguntungkan bagi musisi serta pencipta lagu. Ia berharap agar aturan tersebut ke depannya tidak menimbulkan interpretasi yang salah.

 

"Saya berharap pembahasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan membantu agar tidak ada lagi salah tafsir mengenai UU Hak Cipta," ujar Agnez.

 

Selain itu, Agnez menyambut baik kesempatan tersebut untuk mendalami lebih jauh tentang Undang-Undang Hak Cipta, karena ia merasa informasi mengenai aturan ini yang selama ini ia dapatkan hanya melalui media sosial. "Diskusi ini sangat penting, karena terkadang kita hanya bisa melihat informasi secara terbatas dari media sosial, tanpa mengetahui detail sebenarnya," ujar Agnez.

 

Dalam kesempatan tersebut, Agnez juga berharap pertemuan ini bisa memperkaya pemahaman dirinya dan pihak lain mengenai hak-hak musisi dan pencipta lagu di Indonesia, serta mencari solusi untuk masalah royalti yang kerap terjadi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan