Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Kilang

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka kasus korupsi minyak mentah-Foto YouTube@KEJAKSAAN RI-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa lebih dari 90 saksi, beberapa ahli, dan sejumlah bukti yang mendukung.

"Setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan saksi dan bukti yang ada, kami memutuskan untuk menetapkan tujuh individu sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025) malam.

RS dan enam orang lainnya kini berada dalam tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Para tersangka ini termasuk individu-individu yang memiliki jabatan tinggi di beberapa perusahaan terkait, seperti SDS, YF, AP, MKAN, DW, dan GRJ.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 193,7 triliun.

 

Modus Operandi: Pemalsuan Jenis BBM

Dalam praktiknya, RS terlibat dalam pengubahan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92 (Pertamax). 

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan membayar untuk produk kilang dengan harga BBM RON 92, tetapi yang diterima dan digunakan adalah BBM jenis RON 90. 

Kemudian, BBM RON 90 tersebut dicampur di fasilitas depot untuk diproses menjadi RON 92. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari aturan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 yang mengharuskan PT Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak mentah dari sumber domestik. 

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasokan minyak dalam negeri berasal dari produksi lokal dan dikelola oleh kontraktor dalam negeri.

Namun, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa RS, bersama SDS dan AP, telah menciptakan situasi yang mengarah pada penurunan produksi kilang, sehingga mengakibatkan minyak mentah dalam negeri tidak dapat sepenuhnya diserap. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan