Indonesia Menunggu Keputusan Singapura untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.-Foto Net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, terus berjalan dengan pemerintah Indonesia menunggu keputusan sidang di Singapura. 

Semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan kepada otoritas setempat, menandai langkah maju dalam upaya pemulangan tersangka yang telah buron sejak 2021.

Dokumen permohonan ekstradisi telah dikirim melalui Kementerian Luar Negeri pekan ini, memastikan seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi. 

Saat ini, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu proses hukum di Singapura, yang sedang berlangsung setelah Paulus Tannos mengajukan upaya hukum di negara tersebut.

Jika pengadilan Singapura menyetujui ekstradisi, otoritas Indonesia telah siap menjemput Paulus Tannos. 

Kewenangan penjemputan akan berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hubinter Polri, yang bertugas membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura pada Januari 2025 menjadi titik balik dalam pencarian buron yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. 

Sejak menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP, ia berhasil menghindari kejaran hukum hingga akhirnya ditangkap atas permintaan pemerintah Indonesia.

Kini, perhatian tertuju pada keputusan pengadilan Singapura yang akan menentukan apakah Paulus Tannos dapat segera diekstradisi. 

Pemerintah Indonesia optimistis proses ini akan berjalan lancar dan berharap buron tersebut segera kembali ke Tanah Air untuk menghadapi proses hukum yang telah menantinya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan