Pemerintah Tentukan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini--

Namun, untuk instansi lain yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, pengaturan jam kerja berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Aturan Khusus untuk TNI, Polri, dan ASN di Perwakilan Luar Negeri

Peraturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN yang bertugas di kementerian yang mengelola urusan pertahanan. 

Jam kerja mereka akan diatur oleh Panglima TNI dan Kapolri. Selain itu, pegawai ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri akan mengikuti aturan jam kerja yang diterapkan oleh Kementerian Luar Negeri, disesuaikan dengan kebijakan negara tempat mereka bekerja. 

Dengan peraturan baru ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan efisien sekaligus tetap menjalankan ibadah puasa dengan lancar selama bulan Ramadhan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan