Mendag Tegaskan Belum Ada Rencana Evaluasi HET Minyakita

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah belum berencana untuk mengevaluasi harga eceran tertinggi (HET) Minyakita meskipun ada sejumlah temuan kecurangan dalam distribusi dan produksi minyak goreng rakyat tersebut. Budi menyatakan, masalah yang terjadi bukan disebabkan oleh ketentuan HET Minyakita, melainkan oleh tindakan oknum pelaku usaha yang berusaha mencari keuntungan secara tidak sah.

Untuk evaluasi HET, kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan. Saat ini, kami lebih fokus menangani masalah yang ada di lapangan, ungkap Budi dalam konferensi pers yang berlangsung di pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (13/3).

Menurutnya, persoalan yang muncul lebih kepada perilaku perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi, bukan karena penetapan HET. Budi menegaskan bahwa HET yang berlaku saat ini sebesar Rp15.700 per liter bukanlah penyebab utama dari tindakan kecurangan yang terjadi, seperti pengurangan volume minyak dalam kemasan atau penggunaan minyak non-DMO dalam produksi Minyakita.

Saat ini, yang lebih penting untuk diperhatikan adalah kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang sudah ada. Masalah yang terjadi saat ini adalah ulah perusahaan nakal yang mencoba memanfaatkan celah untuk meraih keuntungan lebih, tambah Budi.

Sejak Desember 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengidentifikasi setidaknya 66 perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait Minyakita. Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengurangan volume minyak dalam kemasan dan penjualan di atas HET yang ditetapkan. Beberapa perusahaan yang melanggar, seperti PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), sudah disegel dan diberi sanksi tegas oleh pihak berwenang.

Meski temuan-temuan tersebut mencuat ke publik, Mendag menekankan bahwa pemerintah masih berfokus untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan, dengan tujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada. Pemerintah, lanjut Budi, akan terus berupaya memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengatasi masalah yang ada secepatnya.

Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, pemerintah berharap dapat mencegah praktik curang yang merugikan konsumen serta memastikan agar harga minyak goreng rakyat tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Meskipun begitu, hingga saat ini, evaluasi terhadap HET Minyakita belum menjadi prioritas utama pemerintah.(*/adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan