Apakah Karyawan yang Mengundurkan Diri Sebelum Lebaran Tetap Mendapatkan THR?

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Karyawan Diatur Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016-Ilustrasi by Radarlambar@Budi-
Namun, jika karyawan kontrak masih aktif bekerja hingga menjelang Lebaran, THR akan dihitung secara prorata sesuai dengan masa kerja mereka.
Contoh:
Seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan kontraknya berakhir 35 hari sebelum Lebaran tidak berhak mendapatkan THR karena masa kontraknya sudah berakhir sebelum 30 hari menjelang Hari Raya.
Perhitungan THR untuk Karyawan yang Resign
Bagi karyawan yang mengundurkan diri, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja dalam bulan / 12) × Gaji Bulanan
Contoh Simulasi Perhitungan:
• Karyawan tetap (PKWTT) dengan gaji Rp6.000.000 per bulan
o Jika karyawan ini mengundurkan diri 25 hari sebelum Lebaran, ia berhak mendapatkan THR penuh sebesar Rp6.000.000.
o Jika karyawan tersebut bekerja selama 6 bulan sebelum resign, THR yang diterima dihitung prorata, yaitu:
(6 / 12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
• Karyawan kontrak (PKWT) dengan gaji Rp5.000.000
o Jika kontrak karyawan ini berakhir 35 hari sebelum Lebaran, maka ia tidak berhak mendapatkan THR, meskipun telah bekerja lebih dari satu bulan.
Hak atas THR bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran sangat bergantung pada status hubungan kerja dan waktu pengunduran diri.