Apakah Karyawan yang Mengundurkan Diri Sebelum Lebaran Tetap Mendapatkan THR?

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Karyawan Diatur Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016-Ilustrasi by Radarlambar@Budi-
• Karyawan tetap yang resign dalam waktu 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak mendapatkan THR penuh.
• Karyawan kontrak yang kontraknya berakhir sebelum Lebaran tidak berhak atas THR.
• Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara prorata sesuai masa kerja.
Memahami peraturan ini sangat penting bagi karyawan yang berencana mengundurkan diri menjelang Lebaran untuk mengetahui hak-haknya terkait THR. (*)