Pembatasan Ruas Jalan selama Mudik Lebaran 2025

Selama Mudik, penggunaan sejumlah ruas jalan dibatasi. - Ilustrasi Freepik--

8. Jawa Timur

o Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

o Surabaya - Gresik

o Gempol - Pandaan - Malang

o Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gentling – Paiton (Fungsional)

 

Pembatasan Jenis Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2025

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga, terdapat beberapa ketentuan mengenai jenis kendaraan yang akan dibatasi selama mudik Lebaran 2025.

Pembatasan ini akan berlangsung mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025, yang artinya berlaku selama 16 hari. Pembatasan kali ini lebih panjang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata berlaku selama 11 hingga 12 hari.

Tidak semua kendaraan akan dibatasi. Berikut adalah kriteria kendaraan yang akan mengalami pembatasan pada saat mudik Lebaran 2025:

• Kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih

• Kendaraan barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau kereta gandengan

• Kendaraan barang yang mengangkut hasil galian, tambang, atau bahan bangunan

Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung lebih lancar dan aman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan