Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, PNS Terancam Sanksi Disiplin Tegas

Foto : ilustrasi google--

Radarlambar.Bacakoran.co – Libur panjang Lebaran seharusnya menjadi momen untuk menyegarkan semangat kerja. Namun, tidak sedikit pegawai negeri sipil (PNS) yang justru memperpanjang liburan tanpa alasan jelas. Fenomena bolos kerja setelah cuti bersama ini kembali menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan.

 

Sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik, PNS dituntut untuk menjaga kedisiplinan tinggi. Ketidakhadiran mereka, terlebih usai libur nasional, tak hanya menghambat aktivitas birokrasi, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

Dasar Hukum dan Sanksi yang Mengancam

Pemerintah telah menetapkan regulasi tegas mengenai disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

 

Jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:

 

Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

Sanksi sedang: penundaan kenaikan gaji atau pangkat hingga satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

 

Sanksi berat: pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan