Taylor Swift Dituntut Rp508 Miliar Karena Diduga Menyalin Lirik oleh Penyair dari Florida

Penyanyi Taylor Swift Kini Menghadapi Gugatan Hukum. - -Foto Net.--
Radarlambar.bacakoran.co - Penyanyi Taylor Swift kini menghadapi gugatan hukum setelah seorang penyair asal Florida, Teresa La Dart Marasco, menuntutnya dengan jumlah yang fantastis, yaitu USD30 juta (sekitar Rp508 miliar). Marasco menuduh Swift telah menggunakan sebagian dari karya puisinya dalam beberapa lagu populer tanpa izin.
Dalam gugatannya yang diajukan pada awal bulan ini, Marasco mengklaim bahwa lirik dari lagu-lagu yang ada di album Lover, Folklore, Midnights, dan The Tortured Poets Department memiliki kesamaan yang mencolok dengan puisi-puisi yang telah ia tulis. Ia menuding Swift bersama dengan tim produksinya melakukan pencurian intelektual secara sengaja dan terstruktur.
Semua kecurigaan saya dimulai setelah saya menghadiri salah satu konser dari Eras Tour-nya," ujar Marasco dalam dokumennya yang dilansir oleh The News International pada Kamis, 10 April 2025. "Setelah itu, saya mulai mengecek lagi lagu-lagu dari album-album sebelumnya dan menemukan banyak kesamaan yang mencurigakan."
Ini bukan pertama kalinya Marasco menggugat Taylor Swift. Pada tahun 2023, ia sempat mengajukan gugatan serupa, namun gugatan tersebut tidak berhasil karena kendala dalam mengirimkan dokumen hukum kepada Swift yang merupakan pemenang 14 penghargaan Grammy. Tahun ini, Marasco kembali menghadapi kesulitan yang sama dalam menyampaikan berkas gugatan secara resmi kepada penyanyi asal Amerika Serikat tersebut.
Taylor Swift belum memberikan komentar terbuka mengenai tuduhan ini. Tim hukum Swift, bagaimanapun, dengan tegas membantah klaim tersebut, mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Selain gugatan ini, kabar lain yang beredar terkait Swift mencakup konflik hukum yang lebih besar, termasuk perselisihan yang melibatkan aktris Blake Lively dan Justin Baldoni yang dikatakan turut mempengaruhi hubungan persahabatan mereka dengan Swift. (*/lusi)